Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, akhirnya tim Reskrim Polsek Sungai Rotan berhasil mengamankan terduga pelaku yang ternyata tengah bersembunyi di salah satu rumah kontrakan temannya yang berada di desa Suka Menang, kecamatan Gelumbang, kabupaten Muara Enim, pada Minggu 8 Mei 2022.
"Apabila terbukti melakukan tindakan tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," tutup AIPDA M Jauhari.
Baca juga: Kesal Sering Diselingkuhi, Istri Siram Suami dengan Air Keras
(Fakhrizal Fakhri )