JAKARTA - Perdebatan panjang soal durasi masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akhirnya mencapai titik temu. DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu setuju jika tahapan tersebut menjadi 75 hari.
Hal itu merupakan salah satu poin kesimpulan dalam rapat konsinyering Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Rapat ini digelar sejak tanggal 13-15 Mei 2022 kemarin.
"Usulan KPU 90 hari, diminta oleh seluruh fraksi DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari," kata Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqizamy Karyasuda.
BACA JUGA:Pertemuan Tiga Ketum, Kode Keras Koalisi Golkar, PAN dan PPP di Pemilu 2024
Kendati demikian, dia menyampaikan bahwa pemangkasan ini bisa dilakukan dengan dua syarat. Pertama, perubahan mekanisme pengaturan tentang barang dan jasa atau logistik pemilu yang harus dilakukan lebih simpel, efesien, transparan dan akuntabel. Semisal, menggunakan elektronik katalog dan penyebaran pencetakan di beberapa tempat di Indonesia.
"Sehingga, penyebaran distribusinya bisa sebangun dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama," ujarnya.
BACA JUGA:Mahfud MD Sampaikan 3 Pesan Jokowi, Tak Mau Menteri Terganggu Agenda Pemilu 2024
Kedua, kata dia, Komisi II DPR meminta kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera menyusun kodifikasi hukum acara pemilu. Dalam kaitan ini, tidak hanya melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu, tetapi juga melibatkan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyusunannya.
Oleh karena itu, seluruh pihak termasuk DPR RI akan bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan kodifikasi hukum acara pemilu ini guna memastikan waktu penyelesaian sengketa dan berbagai mekanisme hukum kepemiluan di Indonesia bisa tepat waktu.
"Dan tidak menganggu proses-proses pelantikan dan periodesasi jabatan-jabatan politik baik presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, termasuk dalam konteks pemilihan kepala daerah itu sendiri," tutur politikus PDI-Perjuangan itu menjelaskan.
(Awaludin)