MALANG - Kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua DPD Perindo Kota Malang terus berlanjut. Sebelumnya laporan telah dilayangkan oleh Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly ke Polresta Malang Kota.
"Belum ada upaya perdamaian apapun dan proses hukum masih lanjut," ucap Nelly, kepada MNC Portal, Senin (16/5/2022).
BACA JUGA:Dituduh Sebagai Anggota HTI, Ketua DPD Perindo Kota Malang: Saya Sangat Dirugikan
Nelly mengaku tiga orang yang mencemarkan nama baiknya yang menyebutnya sebagai anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) perlu diberikan pelajaran. Sejauh ini ia juga telah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya dan memastikan laporan ke kepolisian tak bakal dicabut.
"Sudah tak pasrah kan kuasa hukumku, apa enaknya sama kuasa hukumku biar bisa lebih jelas," tegasnya.
BACA JUGA:Disebut Anggota HTI, Ketua DPD Perindo Malang Lapor Polisi
Dirinya berharap masyarakat bisa menjadikan pelajaran dari dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tiga orang berinisial AA, SSA, dan DDW.
"Pesan saya berhati - hatilah dalam menilai seseorang. Apalagi di ranah umum yg menjadi fitnah. Karena dampaknya selain merugikan orang lain juga keluarga mereka sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly dengan kuasa hukumnya Yassiro Ardhana Rahman, mendatangi Mapolresta Malang Kota, pada Senin (9/5/2022). Laporan dibuat lantaran Nelly yang juga Ketua DPD Perindo Kota Malang dikatakan sebagai anggota HTI oleh tiga orang di tiga grup WhatsApp berbeda.
(Awaludin)