"Sudah tak pasrah kan kuasa hukumku, apa enaknya sama kuasa hukumku biar bisa lebih jelas," tegasnya.
BACA JUGA:Disebut Anggota HTI, Ketua DPD Perindo Malang Lapor Polisi
Dirinya berharap masyarakat bisa menjadikan pelajaran dari dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tiga orang berinisial AA, SSA, dan DDW.
"Pesan saya berhati - hatilah dalam menilai seseorang. Apalagi di ranah umum yg menjadi fitnah. Karena dampaknya selain merugikan orang lain juga keluarga mereka sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly dengan kuasa hukumnya Yassiro Ardhana Rahman, mendatangi Mapolresta Malang Kota, pada Senin (9/5/2022). Laporan dibuat lantaran Nelly yang juga Ketua DPD Perindo Kota Malang dikatakan sebagai anggota HTI oleh tiga orang di tiga grup WhatsApp berbeda.
(Awaludin)