Sepakat Damai, Kasus Istri Poliandri di Cianjur Dihentikan

Mochamad Andi Ichsyan, Jurnalis
Rabu 18 Mei 2022 19:07 WIB
Kasus istri poliandi di Cianjur dihentikan setelah para pihak terkait sepakat berdamai. (iNews/Andi Ichsyan)
Share :

CIANJUR - Viral seorang wanita NN (28), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, memiliki 2 suami (poliandri) di Cianjur, Jawa Barat. Kasus tersebut telah diselesaikan dengan cara musyawarah.

NN, dengan suami pertama TS (49) dan suami siri UA (32) warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, sepakat berdamai. Polres Cianjur kini menghentikan pemeriksaan kasus poliandri tersebut.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengakui, penanganan kasus poliandri telah dihentikan.

"Dihentikan, lantaran korban TS mantan suami pertama NN sudah mencabut laporannya setelah kedua belah pihak berdamai," katanya.

Sementara itu, UA akan memberikan uang ganti rugi kepada TS sebesar Rp10 juta. Namun, pembayaran akan dilakukan secara dicicil dalam waktu satu bulan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya