"Pelaku sempat melarikan diri ke Desa Mekar Sari Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, dan korban telah dilakukan visum di RSUD Arga Makmur, Bengkulu Utara," kata Teguh, Sabtu (21/5/2022).
Sat ini, jelas Teguh, tersabgja elah dilakukan penahanan di Polres Bengkulu Utara dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/58/V/RES 1.24/2022/Reskrim, tanggal 18 Mei 2022.
Tersangka dikenakan, Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlidungan Anak menjadi Undang-Undang, yang ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman.
Baca juga: Minta Antar ke Kamar Mandi, Pria Ini Malah Cabuli Bocah di Rumah Makan
(Fakhrizal Fakhri )