Oknum PNS Ditangkap karena Narkoba, Barang Buktinya Sabu Seberat 2 Gram

Ketut Catur Kusumaningrat, Jurnalis
Senin 23 Mei 2022 13:01 WIB
Polisi mengamankan 9 orang terkait kasus narkoba di Gianyar, Bali. Salah satunya merupakan oknum PNS. (Foto: K Catur/iNews)
Share :

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat satu Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal dua belas tahun.

Selain menangkap oknum PNS tersebut, polisi juga mengamankan sembilan orang pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya.

Polisi mengimbau kepada masyarakat khususnya aparatur negara agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena sangat merugikan masyarakat.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya