JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan dokumen yang sempat dibakar pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon. Dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL).
"Dokumen yang sengaja dimusnahkan oknum dimaksud telah kami peroleh dari tempat lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (24/5/2022).
Ali menekankan, pihaknya saat ini terus melengkapi bukti-bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan gerai AlfaMidi di Kota Ambon. Sementara sejumlah dokumen yang sudah berhasil diamankan, akan dianalisis untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.
"Bukti dokumen telah kami miliki dari kegiatan penggeledahan beberapa tempat yang segera kami analisa dan sita sebagai barang bukti," ujarnya.
Sejalan dengan itu, kata Ali, tim penyidik sudah mulai memeriksa para saksi. KPK berharap para saksi yang dipanggil untuk kooperatif hadir dan berkata jujur di hadapan penyidik.
"Saat ini kami telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk itu, kami mengingatkan kembali pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi agar koperatif hadir dan menerangkan dengan jujur dihadapan tim penyidik," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPK mengungkap adanya upaya pemusnahan barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan suap Richard Louhenapessy (RL). Upaya pemusnahan barbuk tersebut diduga dilakukan oknum pegawai pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon berinisial OR yang menjabat sebagai kepala seksi.
OR diduga sengaja memusnahkan dokumen dengan cara dibakar. Oknum itu berupaya membakar dokumen saat penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor Wali Kota Ambon pada Selasa, 17 Mei 2022. Diduga, oknum tersebut sengaja membakar dokumen karena diperintah oleh atasannya.
Penyidik KPK dibantu petugas kepolisian langsung mengamankan oknum yang membakar dokumen terkait perkara ini. Oknum tersebut kemudian diperiksa secara intensif oleh penyidik maupun petugas kepolisian. Hal itu dilakukan untuk mencari tahu motif pembakaran dokumen.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.