Larang Masyarakat Beli Pelat Nomor Kendaraan Putih di Online, Polisi: Jangan Terlalu Bernafsu!

Antara, Jurnalis
Selasa 24 Mei 2022 16:06 WIB
Pelat nomor kendaraan warna putih sudah dijual online. (Foto: Ant)
Share :

JAKARTA - Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak buru-buru mengganti pelat kendaraan bermotor menjadi warna putih dengan cara membeli secara daring atau online.

Pelat kendaraan bermotor dengan warna dasar putih akan diterbitkan oleh Polri gratis atau tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat cukup membayarkan kewajiban, seperti pajak lima tahunan, biaya mutasi, ganti nomor pelat, atau membeli kendaraan baru.

"Enggak usah terlalu bernafsu, masyarakat ikuti aturan, kok cepat kali ingin ganti pelat beli di online; yang keluarkan pelat itu kan polisi, jangan melalui online," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

 BACA JUGA:Perubahan Warna Pelat Nomor Hitam Jadi Putih, Polri: Secepatnya

Eks kabidhumas Polda Metro Jaya itu mengatakan pelat dasar warna putih yang dikeluarkan oleh Polri memiliki spesifikasi tersendiri dengan bahan lebih baik.

Masyarakat yang menggunakan pelat bukan dari dari Polri, tegasnya, termasuk melanggar aturan sehingga dapat ditindak langsung (tilang) sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".

"Kami imbau masyarakat jangan beli di online karena tidak sesuai spek (spesifikasi), bisa ditilang, bisa ditindak loh, ada aturannya. Jadi, sabar," kata Yusri.

Yusri menambahkan penerapan pelat nomor kendaraan dasar putih dengan tulisan hitam itu akan dilakukan secepatnya di tahun ini.

"Kalau ada yang bilang (berlaku) Juni 2022, enggak; 2022 dimulai, saya tidak bilang bulan Juni. Ikan sepat, ikan gabus; makin cepat, makin bagus," tukasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya