BACA JUGA:Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tutup Usia
Selain penguatan dokter spesialistik orthopaedi, pemberian layanan kesehatan juga harus diimbangi dengan transformasi digital. Ia mengatakan, hingga saat ini BPJS Kesehatan bersama seluruh fasilitas kesehatan berupaya membangun ekosistem digital. Artinya, peserta kini bisa mendapatkan pelayanan hanya dengan mengakses aplikasi Mobile JKN di handphone peserta dimanapun tanpa harus datang lebih awal ke fasilitas kesehatan.
“Dengan demikian, dukungan seluruh pemberi pelayanan kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai peraturan perundangan sangat dibutuhkan, termasuk memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada peserta JKN-KIS, memberikan pelayanan kesehatan yang, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan di rumah sakit,” tutur Ghufron.
CM
(Fitria Dwi Astuti )