Buat Gaduh, Polisi Bubarkan Paksa Live Musik DJ

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Minggu 29 Mei 2022 07:20 WIB
Dok: Polri
Share :

PALANGKA RAYA - Polresta Palangka Raya Polda Kalteng membubarkan kegiatan live musik DJ di bilangan Jalan Rajawali Tujuh, Gang Mangga Dua, Kota Palangka Raya, Minggu (29/5/2022) dini hari.

 (Baca juga: Gunakan Sertifikat Vaksin Palsu, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi)

Hal ini sebagai tindak lanjut atas laporan warga sekitar yang merasa terganggu alunan musik DJ hingga larut malam.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kanit SPKT Ipda Tri Marsono menjelaskan, penghentian serta pembubaran paksa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

“Warga melaporkan adanya aktivitas dan acara yang pemutaran live musik DJ dengan volume tinggi yang berlangsung sejak malam hingga dini hari sehingga sangat mengganggu waktu istirahat masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi,” ujar Tri Marsono.

Dia menambahkan, setelah menerima pengaduan pihaknya segera berkoordinasi dengan ketua RT setempat kemudian mendatangi lokasi dan meminta untuk segera menghentikan aktivitas tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya