Ditambahkan Wibowo, satu pelaku diamankan petugas dari rawa-rawa yang masih dekat dengan TKP dan satunya lagi diamankan petugas di kediaman pelaku di daerah Lagoa, Koja
"Tersangka ada tiga orang dengan inisial MI sebagai eksekutor dan membacok korban, kemudian HA adalah eksekutor atau pelaku yang mengambil hp korban, satu lagi adalah AD sebagai joki atau pengawas situasi," tuturnya.
Adapun dari kasus ini, tiga tersangka begal dengan kekerasan tersebut terancam dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Awaludin)