Terlilit Utang Pinjol untuk Main Judi, Mantan Karyawan Rampok Minimarket di Indramayu

Andrian Supendi, Jurnalis
Kamis 02 Juni 2022 17:37 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Berbekal hasil CCTV dan ciri-ciri berupa suara, kerutan wajah, serta sepeda motor, pelaku dapat teridentifikasi oleh tim penyidik dan berhasil diamankan di Desa Singaraja, Indramayu.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP, 1 unit sepeda motor jenis matic, sweater, 1 bilah senjata tajam, dan uang tunai Rp19.200.000.

"Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar undang-undang pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tutur Kapolres.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya