INDRAMAYU - DPA alias Jibon (21) warga Desa Leuwi Gede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, nekat merampok minimarket akibat terlilit utang pinjaman online (pinjol).
DPA merampok minimarket di Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Selasa 31 Mei 2022 sekira pukul 22.40 WIB. Minimarket tersebut diketahui adalah bekas tempatnya bekerja.
"Saya terpaksa merampok karena saya terlilit utang pinjol, saya juga sudah diancam oleh pihak pinjol untuk segera membayar uang yang telah saya pinjam," ujar pelaku saat dihadirkan dalam ekspos pencurian dengan kekerasan di Mapolres Indramayu, Kamis (2/6/2022).
DPA mengaku meminjam uang kepada pinjol sebesar Rp6.000.000 untuk bermain judi online.
Baca juga: Jadi Korban Perampokan, Ini Identitas Mayat dalam Karung di Danau Tangerang
"Saya pinjam Rp6.000.000, namun saya harus membayar dengan bunganya jadi totalnya Rp12.000.000. Uang hasil pinjam dari pinjol saya gunakan untuk judi online," ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, pelaku melakukan kejahatan tersebut pada Selasa 31 Mei 2022 pukul 22.40 WIB. Pada jam tersebut, pelaku mengetahui karyawan tengah menghitung uang hasil penjualan dalam sehari. Pelaku lalu menodongkan senjata tajam dan merampas uang senilai Rp20 juta.
"Jadi tersangka ini sudah tahu jam operasional dari minimarket itu, karena yang bersangkutan ini adalah mantan karyawan di sana. Uang hasil kejahatan itu sebesar Rp800.000 di antaranya digunakan pelaku untuk foya-foya dengan membeli minuman keras," kata Kapolres.
Berbekal hasil CCTV dan ciri-ciri berupa suara, kerutan wajah, serta sepeda motor, pelaku dapat teridentifikasi oleh tim penyidik dan berhasil diamankan di Desa Singaraja, Indramayu.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP, 1 unit sepeda motor jenis matic, sweater, 1 bilah senjata tajam, dan uang tunai Rp19.200.000.
"Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar undang-undang pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tutur Kapolres.
(Qur'anul Hidayat)