Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

48 WNI Ditangkap dalam Operasi Besar-besaran Online Scam di Myanmar

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 21 November 2025 |13:22 WIB
48 WNI Ditangkap dalam Operasi Besar-besaran Online Scam di Myanmar
Ilustrasi WNI ditangkap di Myanmar terkait online scam (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Sebanyak 48 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditahan otoritas Myanmar dalam operasi besar yang menargetkan jaringan penipuan daring dan perjudian online di kawasan Shwe Koko, Negara Bagian Kayin.

Kedutaan Besar RI (KBRI) Yangon menyatakan hingga kini masih berupaya memperoleh kepastian langsung dari pemerintah Myanmar mengenai penangkapan tersebut.

KBRI Yangon menjelaskan berbagai upaya tengah dilakukan, termasuk permohonan akses kekonsuleran, pengecekan lapangan, serta pengumpulan informasi melalui jejaring WNI di Myawaddy dan mitra lokal yang bekerja sama dengan perwakilan Indonesia.

“Upaya ini dilakukan untuk memastikan identitas para WNI yang dilaporkan tertangkap serta memastikan kondisi mereka,” tulis KBRI Yangon di situs resmi Kemlu RI, Jumat (21/11/2025).

Mengacu pada laporan awal dari media nasional Myanmar, KBRI mengungkapkan bahwa total 611 warga negara asing diamankan dalam operasi tersebut, dengan 48 di antaranya merupakan WNI.

“Selain itu, pada 20 November 2025, juga diterima informasi dari salah satu WNI yang ditangkap, menyebutkan ada sekitar 200 orang WNI yang terjaring penggerebekan dan meminta bantuan dipulangkan ke Indonesia,” kata KBRI Yangon.

Operasi yang disebut berlangsung sejak tengah malam 17 November 2025 itu merupakan bagian dari kampanye nasional pemerintah Myanmar dalam menindak kejahatan lintas negara di wilayah perbatasan. Lokasi penggerebekan berjarak sekitar 11 kilometer dari Myawaddy dan 40 kilometer dari KK Park.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement