SEMARANG – Sopir Bus PO Cahaya Trans, Gilang (22), warga Bukittinggi, Sumatera Barat, yang mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) hingga menyebabkan 16 penumpang tewas di Simpang Susun Tol Krapyak, Semarang, ditetapkan sebagai tersangka.
Gilang ditahan di Polrestabes Semarang setelah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang.
"Tadi sore penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan sopir Bus Cahaya Trans sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi di Pos Pelayanan Terpadu Nataru Simpang Lima, Kota Semarang, Selasa (23/12/2025) malam.
Penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk meminta keterangan ahli dari Badan Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD).
Gilang dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Tersangka kami lakukan penahanan,” sambungnya.