Restorative Justice, Anak yang Mencuri Harta Ayahnya Dibebaskan

Antara, Jurnalis
Kamis 02 Juni 2022 14:35 WIB
Ilustrasi okezone
Share :

Alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah Rp2,5 juta, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga.

"Kemudian, antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga dan ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,"tutup Kasi Penkum Kejati Sumut.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya