Pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya tersebut karena tersinggung karena korban bersama anak tirinya datang kesekolah memberikan makanan.
Usai kejadian itu, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti pisau lipat yang digunakan.
Sementara kedua korban mengalami beberapa luka tusuk senjata tajam dan berhasil diselamatkan warga dengan dilarikan kerumah sakit.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Nanda Aria)