3. Somalia
Di Somalia, hubungan sesama laki-laki merupakan ilegal. Akan tetapi, tidak ada hukum yang jelas untuk hubungan sesama perempuan. Perbuatan sodomi dilarang dan dihukum dengan cambuk dan/atau lima tahun penjara. Tindakan selain sodomi, namun dianggap tidak senonoh oleh pihak berwenang, akan dikenakan hukuman 40 cambuk dan kemungkinan penjara selama satu tahun.
4. Arab Saudi
Hubungan sesama jenis, baik sesama laki-laki maupun perempuan, dianggap sebagai kejahatan berat di Arab Saudi. Hukumannya adalah cambuk, tergantung pada tingkat keseriusan yang dirasakan. Bagi pelanggar pertama, hukuman dicambuk dan dipenjara dalam beberapa waktu. Sementara untuk yang sudah tertangkap lebih dari satu kali, akan dieksekusi.
5. Mauritania
Mauritania merupakan negara terbesar kesebelas di Afrika berdasarkan wilayahnya. Homoseksualitas dianggap sebagai tindakan yang ilegal, tetapi tidak termasuk ke dalam kejahatan yang besar. Pada tahun 1983, pelanggar diberikan hukuman penjara selama tiga tahun. Ketika interpretasi hukum syariah menjadi dasar dari hukum pidana, homoseksualitas menjadi kejahatan dan hukumannya dirajam sampai mati.
(Susi Susanti)