JAKARTA - LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) merupakan fenomena global yang ramai dibahas dalam beberapa dekade terakhir. Pada tahun 1990, LGBT menjadi istilah yang digunakan untuk kelompok homoseksual dan transgender saja. Saat ini istilah ini berkembang menjadi LGBTQIA atau LGBTQ+, untuk menunjukkan lebih banyak representasi orientasi seksual dan identitas gender.
Kehadiran kelompok LGBT tidak selalu diterima oleh beberapa negara, karena bertentangan dengan nilai agama dan norma yang berlaku di negara tersebut. Berikut ini daftar negara yang tegas menolak LGBT.
1. Brunei Darussalam
Kerajaan Brunei Darussalam mulai memberlakukan hukum syariah Islam terhadap homoseksual. Di sana homoseksual akan diberikan hukuman rajam hingga mati. Sebelumnya, Brunei sudah mengkategorikan homoseksual sebagai hal yang melanggar hukum. Jika ada seseorang yang kedapatan sebagai homoseksual, akan dihukum penjara 10 tahun.
Baca juga: 4 Tokoh yang Tegas Menolak Keras LGBT
Hukuman syariah mulai berlaku pada 3 April 2019, yang juga berlaku bagi pasangan lesbian. Hukumannya dicambuk sebanyak 40 kali dan/atau dipenjara selama 10 tahun. Melansir dari BBC News, Sekretaris Jenderal Persemakmuran Patricia Scotland mendesak pemerintah Brunei Darussalam untuk mempertimbangan hukum syariah tersebut. Karena akan berpotensi menimbulkan hukuman tidak manusiawi yang bertentangan dengan standar HAM Internasional.
Baca juga: Susah Cari Kerja, Wanita Transgender Ini Minta Disuntik Mati
2. Indonesia
Pada Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017, yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly, Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT. Hal ini karena bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, baik budaya, spiritualitas, maupun hukum di Indonesia.
Dalam sebuah artikel yang berjudul “Mengapa LGBT Tidak Dapat Diterima di Indonesia?”, tertulis bahwa LGBT bertentangan dengan Pancasila, terutama sila yang pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara beragama, yang secara garis besar tidak memperbolehkan LGBT. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa orientasi seksual sesama jenis dan orientasi seksual lainnya adalah haram, dan bentuk penyimpangan ini harus diluruskan.