Terlilit Utang Cicilan Mobil, Pengurus Masjid Bobol Kotak Amal

Febriyono Tamenk, Jurnalis
Jum'at 03 Juni 2022 14:12 WIB
Tersangka pencuri kotak amal/ Foto: Febriyono Tamenk
Share :

Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara merusak box kamera pemantau CCTV dan membuangnya ke semak-semak untuk menghilangkan jejak.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan uang berjumlah Rp3,6 juta hasil pencurian.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya