MANADO - Tim Resmob Polres Bitung menangkap seorang pemuda berinisial JA (17), yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di Kota Bitung, yang mengakibatkan hamil 3 bulan.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
"Pemuda yang masih berstatus pelajar ini sudah diamankan polisi, saat sedang berada di Kecamatan Madidir Kota Bitung, pada Senin (6/6/2022) sekitar pukul 02.00 Wita," katanya.
BACA JUGA:Cabuli Pegawainya Selama 3 Tahun hingga Melahirkan di Cengkareng, Majikan Lalu Diduga Jual Bayinya
Menurutnya, aksi pencabulan terhadap korban diduga terjadi di rumah korban berulang kali, yang dilakukan terduga pelaku sejak tahun 2021.
"Diduga terduga pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut sejak Juni 2021. Setiap akan melakukan aksinya, terduga pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar," katanya.
BACA JUGA:Ditinggal Ibu Bekerja, Siswi SMP Malah Dicabuli Ayahnya hingga Hamil 4 Bulan