Dari terduga pelaku, kata Zuhdi, berhasil diamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau berikut dengan sarung, satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan satu unit sepeda motor merek Honda Revo, dengan nopol B 2158 KBM, berikut STNK.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Zuhdi.
(Widi Agustian)