Beredar Info Indra Kenz Dipulangkan, Bareskrim Polri : Hoaks

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 08 Juni 2022 15:45 WIB
Indra Kenz
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memastikan informasi soal Indra Kenz dilepaskan dari rumah tahanan (rutan) adalah tidak benar atau hoaks.

"Hoaks. Tidak benar (isu soal Indra Kenz dipulangkan atau semua aset dikembalikan)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Bahkan, Whisnu meminta awak media melihat langsung Indra Kenz berada di Rutan Bareskrim Polri.

"Ke Mabes Polri saja. Ada di tahanan (rutan) kok," ujar Whisnu.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan, hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya