Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kritik Ambang 5 Persen, Pakar Usulkan Parliamentary Threshold Dihapus atau Dipertahankan 1 Persen

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Sabtu, 19 September 2026 |02:06 WIB
Kritik Ambang 5 Persen, Pakar Usulkan Parliamentary Threshold Dihapus atau Dipertahankan 1 Persen
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini mengkritik keras usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen. Ia menilai ketentuan tersebut sebaiknya dihapus atau dipangkas menjadi maksimal 1 persen demi menekan jumlah suara pemilih yang terbuang (wasted votes) pada pemilu.

"Usulan saya adalah menghapus ambang batas parlemen. Apabila tetap dipertahankan, saya mengusulkan cukup 1 persen dari suara sah nasional," kata Titi saat dihubungi, Jumat (18/9/2026).

Titi menjelaskan, usulan tersebut bertujuan mengurangi suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR hanya karena partai politik tempat calon anggota legislatif bernaung tidak memenuhi ambang batas nasional. Oleh karenanya, penetapan besaran ambang batas parlemen perlu disertai kajian akademis serta simulasi mendalam terhadap proporsionalitas keterwakilan suara pemilih.

Terkait wacana angka 5 persen, Titi mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa penetapan angka 4 persen sebelumnya pun tidak memiliki metode dan argumentasi ilmiah yang memadai. MK menekankan bahwa penyederhanaan partai politik di DPR harus tetap menjaga keselarasan antara perolehan suara pemilih dan alokasi kursi.

"Karena itu, usulan 5 persen perlu menjawab persoalan tersebut, bukan sekadar menawarkan angka yang jauh lebih tinggi," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement