JAKARTA - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak penghapusan parliamentary threshold dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu. Sikap itu disampaikan dalam konferensi pers GKSR di Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). GKSR meminta revisi menyeluruh terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MD3, serta mendorong pelibatan partai non-parlemen dalam proses pembahasannya.
GKSR juga mendesak transparansi dengan membuka naskah akademik dan draf revisi ke publik, sekaligus mengusulkan penghapusan parliamentary threshold agar tidak ada suara terbuang. Selain itu, KPU diminta memberikan salinan hasil penghitungan suara TPS kepada seluruh partai. Di sisi lain, GKSR menegaskan pentingnya mempertahankan Pilkada langsung, memperluas bantuan keuangan untuk semua partai yang memperoleh suara, serta mengusulkan pembentukan fraksi gabungan bagi partai dengan kursi terbatas di DPR.
GKSR menilai aturan parliamentary threshold memicu disproporsionalitas representasi politik. Aturan itu juga dianggap membuat banyak suara rakyat terbuang dalam pemilu.
Sekretaris Jenderal GKSR Ferry Rizky Kurniansyah, yang juga Sekjen DPP Partai Perindo, mengatakan fokus utama organisasi saat ini adalah pembahasan aturan ambang batas parlemen dan percepatan revisi aturan pemilu.
“Seperti yang disampaikan tadi bahwa fokus kita lebih kepada parliamentary threshold, itu penting. Yang kedua adalah mempercepat RUU Pemilu. Itu lebih penting dan yang ketiga adalah pelibatan kami semua partai-partai non parlemen untuk ikut serta terlibat di dalam aktivitas proses,” kata Ferry.