JAKARTA - Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan agar besaran ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 1 persen. Pemerintah dan DPR RI pun diyakini akan merumuskan ambang batas parlemen sesuai Undang-Undang (UU).
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pembina GKSR Oesman Sapta Odang atau Oso usai menggelar forum group discussion (FGD) di Sekber GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Ia berharap perumusan ambang batas parlemen sesuai dengan konstitusi.
“Yang kita harapkan adalah sesuai dengan konstitusional dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Itu yang harus diikuti. Kan ada dalam Undang-Undang. Jadi Undang-Undang itu enggak boleh dilanggar. Kalau kita melanggar Undang-Undang, negara kita ini sudah hancur,” ujar Oso.
Kendati demikian, Oso meyakini lembaga pembentuk UU akan patuh terhadap aturan dalam merumuskan ambang batas parlemen. Ia pun meminta para partai “parlemen” tak perlu takut bila nilai ambang batas kecil.
“Mereka enggak perlu takut sebagai partai besar, ya, mereka enggak perlu takut. Kenapa takut? Karena mereka sudah besar, sudah pasti menang kok. Kenapa takut dengan yang kecil-kecil? Dan suara rakyat 17 juta tidak boleh hilang lagi, biarpun satu suara,” ujar Oso.
Untuk itu, Ketua Umum DPP Partai Hanura ini menilai besaran ambang batas parlemen tak perlu 0%. “Jadi ya minimalnya ya ada, gak usah zero persen lah. Satu persen juga nggak apa-apa,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.