JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan, akan menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sesuai dengan perintah Ketua Umum DPP PKB Muhaminin Iskandar.
"Ketua Umum DPP PKB memerintahkan Fraksi PKB di DPR RI agar menghentikan pembahasan draf RUU Pemilu yang saat ini sedang berjalan dan mendukung Pilkada Serentak Nasional sesuai UU 10/2016 yaitu November 2024," kata Luqman Hakim saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (6/2/2021).
Baca Juga: 5 Isu Klasik yang Muncul saat Pembahasan Revisi UU Pemilu
Dia mengatakan, dirinya sebagai anggota Fraksi PKB yang ditugaskan menjadi pimpinan Komisi II DPR akan melaksanakan perintah Ketua Umum DPP PKB yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa dan negara di atas segalanya.
Dia menjelaskan, PKB memandang upaya revisi UU Pemilu harus mencakup masalah-masalah mendasar yang menjadi temuan kekurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019.