JAKARTA - Perdebatan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali mengarah pada persoalan mendasar dalam demokrasi Indonesia yakni keterwakilan suara rakyat. Besaran PT dinilai tidak hanya menentukan konfigurasi politik di parlemen, tetapi juga memengaruhi jutaan suara masyarakat yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi legislatif.
Dalam sistem pemilu Indonesia, tingginya parliamentary threshold dinilai dapat memperbesar disproporsionalitas representasi politik. Dampaknya tidak hanya dirasakan partai peserta pemilu, tetapi juga kelompok masyarakat yang kehilangan saluran representasi akibat suaranya tidak terakomodasi di parlemen.
Isu tersebut menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) revisi Undang-Undang Pemilu yang digelar Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Jakarta, Senin (11/05/2026). Forum itu dihadiri sejumlah partai politik anggota GKSR bersama pakar hukum tata negara Mahfud MD dan Zainal Arifin Mochtar.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan pembahasan parliamentary threshold harus disesuaikan dengan prinsip keterwakilan suara dalam sistem pemilu nasional.
“Dari dua pakar ini mengemukakan terkait dengan soal parliamentary threshold yang intinya adalah terkait dengan proporsionalitas. Jadi, bagaimana PT itu diberlakukan betul-betul sesuai dengan sistem pemilu kita, yaitu sistem pemilu proporsional,” ujar dia.
Menurut Ferry, sistem pemilu seharusnya mampu menjaga agar suara masyarakat tetap terwakili dalam proses politik. Karena itu, penetapan angka PT dinilai tidak dapat dibangun hanya berdasarkan kepentingan politik jangka pendek.
“Kalau sistem pemilunya proporsional, maka tidak ada suara yang terbuang seperti itu,” kata dia.
Ferry menegaskan penentuan angka parliamentary threshold seharusnya menggunakan pendekatan rasional berbasis matematika pemilu dan memiliki dasar hukum yang jelas. Dia menilai penetapan angka tanpa ratio legis berpotensi menimbulkan ketidakadilan representasi politik.
“Angka-angka tersebut jangan konteks politik, atau jangan konteks berdasarkan asumsi-asumsi politik. Tapi itu berdasarkan dari matematika pemilu yang ada,” ujar dia.