Honorer Bakal Dihapuskan, Wagub Ariza Berharap Pemerintah Pertimbangkan Kebutuhan Pemda

Rizky Syahrial, Jurnalis
Rabu 08 Juni 2022 01:30 WIB
Wagub DKI Ariza (Foto: MNC Portal)
Share :

Surat tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat 1 jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Baca juga: Wagub Ariza: Formula E Itu seperti Bersepeda, Ramah Lingkungan

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya