Cegah PMK, Hewan Ternak Tanpa Dokumen Lengkap Dilarang Masuk Kota Bogor

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Kamis 09 Juni 2022 16:59 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

BOGOR - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor bersama Dinas Perhubungan akan melakukan pemeriksaan dokumen hewan ternak yang masuk ke Kota Bogor. Hal ini untuk mencegah penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PMK).

"Itu oleh Dishub untuk memeriksa kendaraan yang datang membawa hewan ternak (masuk ke Kota Bogor)" kata Kepala DKPP Kota Bogor Anas S. Rasmana kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).

Kelengkapan dokumen kesehatan hewan dan lainnya akan diperiksa. Sedangkan, pemeriksaan langsung terhadap hewan belum dilakukan.

"Diperiksa dokumennya. Nanti di tempat ada tim monitoring dari DKPP dan PDHI cabang Bogor Raya. Tidak diperintahkan untuk memeriksa klinis. Hanya dari aspek izin, dokumen dari dinas asal atau dari pejabat otoritas daerah asal (hewan)," jelasnya.

 Baca juga: Wabah PMK, Warga Sampang Bikin Ramuan Tradisional untuk Sembuhkan Sapi

Anas menambahkan, terdapat lima titik pemeriksaan yang akan dilakukan yaitu di wilayah Tajur, Simpang Pomad, Simpang Yasmin, Bubulak dan Pamoyanan.

"Kalau ada yang tidak lengkap dokumennya, (kendaraan) akan diputar balik," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya