Usut Suap Izin Pembangunan Minimarket, KPK Periksa Kadis PRKP Ambon

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 10 Juni 2022 11:49 WIB
KPK memeriksa Kadis PRKP Kota Ambon terkait kasus suap perizinan minimarket. (Ilustrasi/Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, hari ini, Jumat (10/6/2022). Rustam dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap persetujuan izin pembangunan minimarket Alfamidi.

Penyidik juga memanggil 3 saksi lainnya, yaitu seorang Kabid di Dinas PUPR Ambon, CI Chandra Futwembun; PNS Kota Ambon, Karen Walker Dias; serta wiraswasta, Telly Nio. Keterangan mereka dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL).

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka RL," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR).

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya