MUI Sebut Poliandri Hukumnya Haram, Menyamai Zina

Widya Michella, Jurnalis
Minggu 12 Juni 2022 12:03 WIB
Ilustrasi poliandri/ Doc: Ist
Share :

Pengusiran ini pun viral di media sosial (Medsos). Dalam video yang dilihat Rabu (8/6/2022) terlihat sejumlah warga bersorak sorak di depan rumah S. Dalam video 46 detik terlihat suami S menggendong seorang anak dan ada seorang wanita menggendong anak.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha mengatakan bahwa pengusiran itu karena isu S miliki suami lebih dari satu.

"Warga melakukan pengusiran atau penolakan terhadap seorang wanita. Tapi, bukan masalah S bersuami dua. Bahwa yang bersangkutan sudah bersuami sah, namun ditengarai sering membawa laki-laki lain ke rumahnya dan dianggap berzina," tegas Kapolres.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya