KPK Periksa Penyuap Wali Kota Nonaktif Bekasi di Kasus Bupati Bogor Ade Yasin

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 13 Juni 2022 15:00 WIB
Ketua KPK/ Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Terdakwa pemberi suap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Lai Bui Min tiba-tiba dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (13/6/2022).

Kali ini, Lai Bui Min dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor, Ade Yasin (AY). Belum diketahui kaitan Lai Bui Min dengan kasus Ade Yasin.

Penyidik juga memanggil kembali rombongan pejabat Pemkab Bogor, hari ini. Mereka yakni, Wakil Direktur Administrasi RSUD Ciawi, Yukie Meistisia Anandaputri; Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi, Irman Gapur; Kasubbag Keuangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor, Iji Hataji; Kabag Keuangan RSUD Cileungsi, Wahyu.

Kemudian, Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Ani Bestari; Sekretaris DKPP Kabupaten Bogor, Irma Lestia; Kasubbag Keuangan Sekwan DPRD Kabupaten Bogor, Aep Saepurahman; Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Desirwan Kuslan; serta Kasubbag di DPMPTSP Kabupaten Bogor, Ruli alias Paul.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AY (Ade Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Senin (13/6/2022).

Sekadar informasi, Lai Bui Min merupakan salah satu terdakwa pemberi suap Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi. Lai Bui Min telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, belum diketahui kaitan Lai Bui Min di kasus suap Ade Yasin.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya