Revisi Perkap soal AKBP Brotoseno Tak Dipecat Akan Rampung, Polri: Langkah Teknis Disiapkan Propam!

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 13 Juni 2022 15:55 WIB
AKBP Brotoseno/ Instagram
Share :

JAKARTA - Proses revisi Peraturan Kapolri (Perkap) terkait munculnya masalah status dari AKBP Brotoseno, akan segera diselesaikan.

(Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi AKBP Raden Brotoseno Disanksi Demosi)

Diketahui, AKBP Raden Brotoseno telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat. Ia pun telah dijatuhi sanksi berupa demosi.

"Secepatnya revisi perkap selesai," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Menurut Dedi, dengan diselesaikannya Perkap tersebut nantinya, proses teknis akan dilanjutkan oleh pihak Divisi Propam Polri. Adapun yang akan direvisi yakni Perkap Nomor 14 dan Perkap 19.

"Nanti setelah selesai langkah-langkah teknis Kadiv Propam yang dipersiapkan," ujar Dedi.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari AKBP Brotoseno. Ia menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.

Mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Polri telah menggelar rapat bersama dengan Kompolnas dan Menkopolhukam Mahfud MD. Bahkan, kata Sigit, pihaknya telah mencari solusi dengan beberapa Ahli Pidana untuk menyelesaikan permasalahan itu.

"Karena memang dalam Perkap yang diatur dalam Perkap lama yaitu Perkap nomor 14 dan Perkap nomor 19 tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal apapun, terhadap suatu putusan kode etik yang dirasa menciderai rasa keadilan publik khususnya masalah tindak pidana korupsi," ujar eks Kapolda Banten tersebut.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya