Mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Polri telah menggelar rapat bersama dengan Kompolnas dan Menkopolhukam Mahfud MD. Bahkan, kata Sigit, pihaknya telah mencari solusi dengan beberapa Ahli Pidana untuk menyelesaikan permasalahan itu.
"Karena memang dalam Perkap yang diatur dalam Perkap lama yaitu Perkap nomor 14 dan Perkap nomor 19 tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal apapun, terhadap suatu putusan kode etik yang dirasa menciderai rasa keadilan publik khususnya masalah tindak pidana korupsi," ujar eks Kapolda Banten tersebut.
(Fahmi Firdaus )