Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Nandha Aprilia, Jurnalis
Selasa 14 Juni 2022 13:01 WIB
Lapas Tangerang (Foto : MNC Portal)
Share :

TANGERANG - Sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (14/6/2022).

Adapun agenda sidang kebakaran Lapas Tangerang tersebut yakni pemeriksaan terdakwa.

“Betul, (sidang kasus kebakaran lapas) pukul 13.00 WIB di ruang 1," ujar Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono, Selasa (14/6/2022).

Terdapat empat terdakwa dalam kasus ini yang merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang. Keempatnya yakni Suparto; Rusmanto; Yoga Wido Nugroho; dan Panahatan Butar-Butar.

Ia menjelaskan bahwa para terdakwa akan menghadiri sidang tersebut secara langsung atau offline.

"Agenda hari ini pemeriksaan terdakwa. Rencananya (para terdakwa) dihadirkan," ungkapnya.

Baca juga: Mantan Kalapas Dihadirkan ke Sidang Kebakaran Lapas Tangerang

Sebelumnya sidang kebakaran Lapas Tangerang telah menghadirkan sejumlah saksi di antaranya mantan Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh pada 15 Februari 2022 lalu.

Kemudian, dihadirkan pula saksi ahli bernama Bambang Heru Saharjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai saksi ahli pakar forensik kebakaran pada tanggal 29 Maret 2022.

Baca juga: Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Mantan Kalapas Siap Bersaksi di Persidangan

Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Flora Dianti pada 20 April 2022.

Terakhir, saksi ahli yang dihadirkan dari Puslabfor Mabes Polri AKP Henry Siahaan dan Dokter ahli forensik RS Polri Kramat Jati, Arif Wahyono pada sidang 31 Mei 2022 lalu.

Terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Kemudian Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Diundur

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya