TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang putusan kasus pencemaran nama baik, dengan terdakwa pendiri Animal Hope Shelter, Kristian Adi Wibowo, pada Rabu (19/3/2025). Dalam putusan tersebut, Kristian divonis tiga bulan penjara.
Berdasarkan putusan, Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan, terdakwa Kristian Adi Wibowo alias Kristian Joshua Pale terbukti bersalah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan sengaja.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kristian Adi Wibowo alias Kristian Joshua Pale selama 3 bulan," ucap hakim Adek seraya mengetuk palu.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan JPU menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, Fiddin Baihaki menyatakan, banding terhadap vonis hakim kepada terdakwa Kristian karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni penjara 2,5 tahun.