Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan Penjara, JPU Banding

Hambali , Jurnalis-Kamis, 20 Maret 2025 |00:44 WIB
Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan Penjara, JPU Banding
PN Tangerang Vonis Pendiri Animal Hope Shelter Kristian 3 Bulan Penjara (foto: freepik)
A
A
A

TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang putusan kasus pencemaran nama baik, dengan terdakwa pendiri Animal Hope Shelter, Kristian Adi Wibowo, pada Rabu (19/3/2025). Dalam putusan tersebut, Kristian divonis tiga bulan penjara.

Berdasarkan putusan, Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan, terdakwa Kristian Adi Wibowo alias Kristian Joshua Pale terbukti bersalah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan sengaja.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kristian Adi Wibowo alias Kristian Joshua Pale selama 3 bulan," ucap hakim Adek seraya mengetuk palu.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan JPU menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, Fiddin Baihaki menyatakan, banding terhadap vonis hakim kepada terdakwa Kristian karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni penjara 2,5 tahun.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement