Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan Penjara, JPU Banding

Hambali , Jurnalis-Kamis, 20 Maret 2025 |00:44 WIB
Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan Penjara, JPU Banding
PN Tangerang Vonis Pendiri Animal Hope Shelter Kristian 3 Bulan Penjara (foto: freepik)
A
A
A

Sementara itu pelapor, Roger Paulus Silalahi mengaku kecewa terhadap keputusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan vonis tiga bulan kepada terdakwa, padahal jaksa menuntut penjara 2 tahun enam bulan. 

"Saya pribadi menyatakan banding dan jaksa juga tadi menyatakan banding," ungkapnya.

Roger menganggap alasan putusan hakim tidak masuk akal dan terdapat alasan yang tidak masuk akal, seperti dasar hukum diganti, karena ada perubahan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ia tidak menerima perlakuan terdakwa karena memaki mendiang sang ibu melalui media sosial sehingga dilaporkan UU ITE.

"Tapi saya mau bilang di atas hakim masih ada tuhan," ujar Roger.

Sebelumnya, Kristian didakwa UU ITE Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 310 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement