JAKARTA - Advokat Razman Nasution memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dalam agenda pemanggilan hari ini, kepolisian akan mengambil mengambil sidik jari dan tes kesehatan Razman Nasution, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Jakarta Utara, sebagai pelaksanaan P21.
"Yes, jadi saya menghargai sekali bagaimana proses yang sudah berjalan lebih kurang 2 tahun 3 bulan," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Razman mengaku siap untuk dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.
"Jadi hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahjan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan ini harus saya buktikan di pengadilan saya yang dorong juga supaya clear kasus ini," ucapnya.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan pengacara Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 5 April 2023.