Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Razman Nasution Penuhi Panggilan Bareskrim Polri sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 04 November 2024 |09:47 WIB
Razman Nasution Penuhi Panggilan Bareskrim Polri sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Razman Nasution penuhi panggilan Bareskrim sebagai tersangka (Foto : Okezone)
A
A
A

Penetapan tersangka itu juga berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Adapun kasus ini merupakan buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution. 

Dalam laporan tertanggal 10 Mei tahun lalu itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement