JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, melakukan penyitaan terhadap ratusan sertifikat hak milik (SHM), dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower yang dijaminkan di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di kantor PT DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, sertifikat tersebut merupakan jaminan milik borrower untuk mendapatkan pendanaan proyek melalui PT DSI.
"Jadi, SHM dan SHGB tersebut adalah milik borrower yang dijaminkan oleh para borrower ke PT DSI untuk dapat disalurkan pendanaannya dalam pembiayaan proyek yang diajukan borrower," kata Ade, Kamis (29/1/2026).
Ade menjelaskan, skema dasar dalam layanan pendanaan berbasis teknologi atau peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia.
“Dalam skema P2P lending di Indonesia, akad perikatan utama mengikat secara langsung antara lender (pemberi pinjaman) dan borrower (penerima pinjaman). Dengan kata lain, perikatan perdata terkait utang-piutang terjadi langsung antara lender dan borrower, sedangkan platform hanya memfasilitasi jalannya perikatan tersebut,” jelas Ade.