Namun, dari hasil penyidikan perkara PT DSI, polisi menemukan kondisi berbeda di lapangan. Penyidik menilai terdapat peran langsung perusahaan terhadap borrower yang tidak sesuai dengan skema semestinya.
“Fakta yang ditemukan tim penyidik menunjukkan adanya akad perikatan utama yang justru mengikat langsung antara PT DSI dengan borrower. Akibatnya, borrower tidak mengetahui siapa lender-nya. Padahal, PT DSI sebagai penyedia platform seharusnya bertindak sebagai perantara atau agen yang mempertemukan lender dan borrower,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan PT DSI aktif mencari borrower secara fisik, bukan melalui platform, sehingga dinilai menyalahi skema dan aturan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau P2P lending di Indonesia.
Bareskrim menduga adanya potensi kerugian sementara mencapai Rp2,4 triliun. Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penyidikan, terdapat sekitar 15 ribu lender yang diduga menjadi korban.
“Korban pada periode 2018 hingga 2025 kurang lebih mencapai 15.000 lender atau masyarakat pemilik modal, yang dananya diduga disalahgunakan atau penyalurannya tidak sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.
(Awaludin)