Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Tangerang Tunda Sidang Putusan Pendiri Animal Hope Shelter

Hambali , Jurnalis-Selasa, 11 Maret 2025 |21:17 WIB
PN Tangerang Tunda Sidang Putusan Pendiri Animal Hope Shelter
PN Tangerang Tunda Sidang Putusan (foto: freepik)
A
A
A

TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa pemilik Animal Hope Shelter, Kristian Adi Wibowo, pada Senin 10 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, pelapor yang juga pecinta hewan Roger Paulus Silalahi kecewa dengan tidak ditahannya terdakwa Kristian Adi Wibowo. Padahal terdakwa Kristian Adi Wibowo dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hakim yang diketuai Adek Nurhadi pun menunda sidang putusan tersebut hingga Rabu 12 Maret 2025 mendatang. Sementara itu, tidak ditahannya terdakwa Kristian, kata jaksa pengganti Theresia, karena ancaman terdakwa hukumannya hanya 4 tahun penjara.

"Penundaan putusan ini tidak ada tendensi apapun," ujar Hakim Ketua Adek Nurhadi.

Menurut Roger, dirinya merasa sangat terganggu jika Kristian tidak dilakukan penahanan, meskipun sudah berstatus sebagai terdakwa.

"Saya enggak bisa bilang soal sidang ditunda. Cuma saya mau bilang dan sangat menggangu ketika mengetahui terdakwa tidak ditahan walaupun dia seharusnya ditahan," ungkap Roger dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

Menurut Roger, terdakwa selalu mencaci maki dengan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepadanya di media sosial dengan melampaui batas. 

"Ada rasa ketidakadilan, di mana yang bersangkutan dibiarkan mengulangi perbuatannya sejak mulai persidangan sampai sekarang ini," tegasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement