Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Tangerang Tunda Sidang Putusan Pendiri Animal Hope Shelter

Hambali , Jurnalis-Selasa, 11 Maret 2025 |21:17 WIB
PN Tangerang Tunda Sidang Putusan Pendiri Animal Hope Shelter
PN Tangerang Tunda Sidang Putusan (foto: freepik)
A
A
A

Roger menjelaskan, kasus ini berawal ketika dia dan terdakwa mengomentari penganiayaan anjing Canon di Aceh yang viral di media sosial. Kala itu, terdakwa menanggapi komentar seorang perempuan dengan kasar.

Ia menegur terdakwa agar berkomentar dengan cara baik sebagai sesama pencinta satwa. Terdakwa lalu marah dan mencaci makinya. Setelah itu, kata Roger, terdakwa menghina orangtuanya dengan kalimat yang tidak pantas di akun instagramnya.

Roger kemudian melaporkan terdakwa ke Polda Metro Jaya 1 Juni 2022. Terdakwa diancam hukuman 4 tahun penjara, dan jaksa penuntut umum membuat tuntutan 2 tahun 6 bulan.

“Kalau soal tuntutan sangat memuaskan," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement