Aksi pelaku ini sendiri baru di ketahui oleh salah satu orang tua korban, sehingga keluarga korban tersebut langsung mengamankan pelaku dan menyerahkanya ke petugas kepolisian Polrestabes Palembang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa pelaku ini merupakan seorang pedofil anak. Selain itu pelaku akan dilakukan tes kejiwaan oleh petugas untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
Atas perbuatannya, pelaku sendiri akan dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
(Nanda Aria)