Edi Ubung, Preman Paling Meresahkan di Bali Ditangkap Usai Hancurkan Mobil

Miftachul Chusna, Jurnalis
Kamis 16 Juni 2022 14:21 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

Namun tidak ada tanggapan apapun dari Mybank Finance. "Meski demikian, tindakan mereka tidak bisa dibenarkan dan meresahkan," ujar Suratno.

Ketujuh pelaku ditahan dan dijerat pasal 336, 368 jo pasal 170 dan 406 KUHP. "Ini terkait tindak pidana pengancam, perampasan secara bersama-sama dan pengrusakan," tutup Suratno.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya