Kejagung Periksa Sekertaris Ditjen Daglu Terkait Ekspor CPO

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 20 Juni 2022 18:00 WIB
Ilustrasi/ Foto: Reuters
Share :

JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah petinggi di Kementerian Perdagangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Salah satu yang diperiksa adalah Sekertaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Asep Asmara (AA).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, sebanyak tujuh orang saksi diperiksa. yang terdiri dari satu pihak swasta dan enam di antaranya adalah pegawai internal di Kementerian Perdagangan.

"Farid Amir (FA) selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).

Saksi lain yang diperiksa yakni SR selaku Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan dan WW selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

"Asep Asmara (AA) selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya