Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 20 Juni 2022 19:29 WIB
Penyuap Bupati nonaktif Langkat divonis 2,5 tahun penjara. (MNC Portal/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin. Muara juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyatakan Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Muara Perangin Angin dinyatakan terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta.

"Menyatakan, terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

"Menjatuhkan, pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," sambungnya.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan vonis Muara Perangin Angin yakni karena perbuatannya melawan upaya negara ataupun pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal yang meringankan yakni terdakwa Muara Perangin Angin belum pernah dipidana; berterus terang dan kooperatif selama persidangan. Kemudian, Muara Perangin Angin juga dianggap telah mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya