Atas postingan tersebut, Roy Suryo diduga turut serta menyebarkan gambar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Kami laporan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi ini kepentingan umat," kata Herna.
Tidak hanya itu unggahan yang dibuat oleh Roy Suryo telah membuat pelanggaran hukum dari gambar yang kembali diposting dengan mengunggah gambar editan wajah sang Buddha dan kalimat yang menyakiti hati rakyat.
"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar,' itu bahasa yang sangat melecehkan. Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," kata Herna.
Roy Suryo sedianya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan oleh seseorang berinisial KW dan laporannya sudah diterima.
Laporan tersebut teregister dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Tercatat pelapor dalam kasus tersebut ialah KW."Kita membenarkan sekitar jam 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Senin 20 Juni 2022.
(Arief Setyadi )